Seni Musik Dalam Perspektif Islam
Oleh: Rofi’ Musfiroh
Abstrak
Tidak dapat dipungkiri bahwa musik merupakan salah satu bentuk kesenian yang paling proaktif dalam mempengaruhi kebudayaan populer di Indonesia. Musik memiliki aperan yang banyak di kehidupan manusi. baik itu sebagai industri, ritual, motivasi, terapi, dan lain-lain. Pengaruh musik begitu nyata dalam kehidupan manusia, dengan kata lain musik bisa memberi inspirasi kepada manusia untuk berlaku positif maupun sebaliknya, tinggal bagaimana musik itu disajikan. Dalam kajian islam music masih menjadi pembahasan yang pro kontra dikalangan para ulama’. Hal ini terlihat dari adanya perbedaan pandangan terhadap hukum music itu sendiri yang menurut imam Ghazali dan imam maliki music diperbolehkan sementara bagi madzab syafi’I dan hanafi music dinilai membawa dampak madharat yang lebih banyak dibandingkan dengan nilai manfaatnya sehingga music itu hukunnya haram.
Kata Kunci : Music, Islam
A. Pendahuluan
Music merupakan salah satu seni yang tidakdapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini. Keberadaan music dalam kehidupan masyarakat tentunya tidak lepas dari fungsi yang ada dalam music itu sendiri, antara lain sebgai media ekspresi,estetika, dan sebagai media hiburan bagi masyarakat.berkaitan dengan hal tersebut islam memiliki pandangan tersendiri tentang bagaimana hukum music dan juga cimena.
Melalui jurnal ini penulis membahas tentang bagaimana music menurut sudut pandang islam. Dengan harapan pembaca dapat memahami hukum music menurut islam.
B. Metode
Metode yang digunakan penulis dalam mebuat jurnal ini adalah metode deskriptif. Metode deskkriptif adalah suatu metode yang mengkaji suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki.
C. Pembahasan
1. Pengertian dan Sejarah Perkembangan Musik
Dalam kamus besar bahasa Indonesia menyakitkan music adalah nada suatu yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan (terutama menggunakan alat-alat yang menghasilkan bunyi). Sedangkan menurut hardjana music adalah permainan waktu dengan mengadopsi bunyi sebagai materinya. Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa music merupakan cabang seni yang timbul dari pikiran dan perasaan manusia yang dapat dimengerti dan dipahami berupa nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga menggandung irama lagu dan keharmonisan sebagai suatu ekspresi diri.(Purnomo, Sigit:2015).
Tidak bisa dipungkiri fenomena yang terjadi saat ini adalah banyaknya persoalan yang berpangkal dari seni musik. Menurut penulis mustahil jika kita bisa menghapus musik dan nyanyian dari kehidupan dunia modern ini. Musik dan kehidupan seakan menjadi satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan lagi. Beberapa contoh peristiwa nahas telah mewarnai event-event musik. Tawuran, aksi dorong mendorong, dan aksi criminal lainnya kerap terjadipadasebuah konser. Pembenaran pengharaman terhadap mendengarkan musik seakan tidak bisa dijadikan senjata ampuh bagi masyarakat yang sudah menjadi pecandu musik ini. Untuk itu, diperlukan adanya sebuah formulasi yang bisa menjadi acuan untuk mendapatkan sebuah bentuk seni musik yang selaras dengan nilainilai Islam maupun budaya.
Apabila melihat penjelasan di atas bahwa musik selain mempunyai fungsi penting dalam kehidupan masyarakat Islam. Musik juga suatu media yang dijadikan sebagai alat penghibur oleh hampir setiap kalangan mulai dari zaman dulu sampai zaman sekarang ini. Oleh karena itu para ulama ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda tentang hukumnya. Ulama yang melihat musik yang membahayakan (efek yang negatif) cenderung mengharamkan musik. Sedangkan ulama yang melihat musik yang baik (efek yang positif) cenderung membolehkan orang yang memainkan musik atau mendengarkan musik.
Dalam sejarahnya music sendiri lahir lebih awal di bandingkan dengan agama islam. Sejarah mencatat bahwa music masuk ke arab pada masa ribuat tahun sebelum masehi. Music ini dibawa oleh bangsa yunani dan Persia pada masa kejaannya. Dahulu masyarakat arab tidak hanya mengagumi kesempurnaan seni menyanyi,bermain teori musi, alat-alat music dan pengembangan cara pembuatanya, tetapi mereka mengembangkanya model-model gaya puisi serta nayinyian. Mayoritas komunitas arab pada dasarnya memiliki kemampuan yang cukup handal dalm seni music maka hal yang wajar apabila seni music tumbuh subur didunia arab.
2. Pandangan Ulama Tentang Musik
Tujuan syariat islam adalah untuk memperbaiki moral dan membersihkan hati masyarakat dari kotoran-kotoran nafsu. Oleh sebab itu, segala bentuk kegiatan yang akan menimbulkan kemungkaran dan menggiring seseorang melakukan perbuatan dosa diharamkan Islam, walaupun kegiatannya terlihat bersifat positif.
Termasuk di dalamnya adalah masalah musik dan nyanyian. Musik dan nyanyian dipandang dari manfaatnya dapat menyegarkan jiwa dan menggairahkan hati sehingga seolah-olah hukumnya boleh. Namun, karena diiringi oleh hal-hal yang mengandung unsur kemungkaran maka diharamkan. Sehingga menimbulkan adanya pro dan kontra dikalangan para ulama’. Berikut beberapa ulamak yang pro dan kontra masalah ini,
Ulama’ yang pro bahwa music itu di perbolehkan adalah imam al-Ghazali dalam kitab ihya’ mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mengharamkan musik, justru semua nash-nash syariat membolehkan musik dan nyanyian, tarian, menabuh rebana, permainan perisai, perang-perangan, dan permainan-permainan pada hari-hari kebahagiaan, seperti walimah pernikahan, aqiqah, dan khitan, menyambut kedatangan seseorang, dan hari-hari kebahagiaan yang lain yang diperbolehkan menurut syara’. Termasuk perayaan yang diperbolehkan adalah merayakan kebahagiaan dengan berkumpul bersama teman, saudara dengan diiringi acara makan-makan, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya nyanyinyanyian. Selain imam ghazali menurut riwayat dari imam maliki, bahwa music itu mubah.
Sedangkan ulama’ yang kontra dengan pendapat imam al Ghazali yaitu imam syafi’I berpendapat bahwa lagu adalah senda gurau dan hukumnya makruh, siapa yang memperbanyak mendengarkan lagu adalah orang bodoh yang tertolak persaksiannya” Abu Thayib berkata: “jika mendengarkan lagu yang dilantunkan oleh seorang wanita yang bukan muhrim hukumnya haram menurut pendapat pengikut al-Syafi’i dengan segala kondisi, baik menonton secara live (siaran langsung) atau dari balik layar, baik untuk dikonsumsi bebas maupun menjadi hak milik”. Imam Syafi’i berkata: “seorang tuan/ majikan yang menyuruh budaknya untuk bernyanyi di hadapan khalayak dan mendengarkan lantunan lagunya dia adalah orang yang bodoh yang tertolak persaksiannya”. Diceritakan dari Imam Syafi’i bahwa beliau membenci musik dan nyanyian dengan hentakan pedang, beliau berpendapat bahwa hal ini merupakan ajaran-ajaran orang-orang kafir zindiq yang membuat terlena dari alquran. Selain imam syafi’i imam hanafi juga berpendapat bahwa music yang di kharamkan musik atau nyanyian dengan lirik yang menceritakan seorang perempuan yang nyata dalam kehidupan atau menceritakan tentang kenikmatan khamr. Hal itu tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan syahwat dan memancing orang yang mendengarkannya untuk meminum khamr.
D. Kesimpulan
musik adalah bidang seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat musik tersebut. pandangan mengenai music masih menjadi pro konta, dikalangan psra ulama’ sehingga ulamak’, ada yang berpandangan setuju, dan ada yang tidak,ulama’ yang pro dalam masalah ini yaitu al Ghazali, dan imam maliki, sedangkan ulama’ yang kontra pada masalah ini yaitu imam syafi’I dan imam khananfi, masing-masingdari imam ini memiliki dasar hukum yang di acukan sebagai acuannya
E. Daftar Pustaka
Saiful, saiful. 2017. Seni musik menurut perspektif hukum islam, Aceh. Jurnal ilmiah pendidikan. V(4).(1).
Indrawan,A. 2012. Musik di dunia islam. Yogyakarta. Jurnal kajian seni budaya islam. V(5).2
Wildan, Raina. 2007. Seni dalam perspektif islam. Solo. Jurnal islam futura. V(6)2
Asy'ari. 2007. Islam dan seni. Solo. Jurnal Hunafa. V(4).2.
Susanto. Dian amalia. 2018. Lirik lagu dan rerpesentasi kesalehan. Jakarta. Jurnal pendidikan. V(14).59
Posting Komentar