Pengertian, Hakekat, Sejarah, Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

Pengertian, Hakekat, Sejarah, Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam


Oleh : Akhdan Najla Malik Al'Abda


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Perkembangan global diberbagai belahan dunia yang menyangkut hak asasi manusia (HAM) sampai hari ini masih belum menunjukan situaasi yang menggembirakan. Dunia pasca-perang dingin yang dianggap akan membawa lebih banyak perdamaian dan ketentraman, justru hingga hari ini kenyataannya menunjukan bahwa kekerasan berdarah masih saja terus berlangsung.

Ketika kelompok militan Boko Haram menculik lebih dari 200 gadis, membawa mereka kehutan dan mengancam akan memperbudak mereka, duniapun terperangah. Perasaan serupa kembali muncul ketika media memberitakan jatuhnya pesawat MH 17 diwilayah ukraina yang tengah bergolak. Semua penumpang dan awak yang berjumlah 298 semua orang tewas. Banyak negara menduga pesawat itu jatuh karena dihantam peluru kendali yang ditembakkan oleh sparitis  pro-rusia.

Tragedi kemanusian juga diperlihatkan lewat pada dunia ketika gelombang pengungsi dalam jumlah besar dari timur tengah (surya, turki, iran, kuwait) membanjiri negara eropa seperti Hungaria, Jerman, Austria, dan Yunani. Kebanyakan mereka mengungsi akibat perang. Pembantaian, kemiskinan. Demi mencari kehidupan atau suaka yang lebih baik tidak sedikit dari mereka yang tewas dalam perjalanan yang tidak aman melalui laut maupun jalur darat.

Walaupun deklarasi  universal hak asasi manusia (DUHAM) beserta instrumen regulasi yang lain seperti konvensi maupun deklarasi, dan juga institusi HAM internasional berkembang sangat pesat sejak 1948, namun kita masih banyak menyaksikan dan hampir setiap hari kita juga terus menerima laporan memprihatinkan dari seluruh dunia yang menyangkut pelanggaran serius tentang hukum kemanusiaan.

B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian dan hakekat HAM?

2. Bagaimana sejarah lahirnya HAM?

3. Apa saja jenis-jenis HAM?

4. Bagaimana HAM dalam perspektif Islam?

5. Apa saja Instrumen HAM di Indonesia?

 

 

C. Tujuan Penulisan

1. Mengetahui pengertian dan hakekat HAM

2. Mengetahui sejarah lahirnya HAM

3. Mengetahui jenis-jenis HAM

4. Mengetahui HAM dalam perspektif Islam

5. Mengetahui instrumen HAM di Indonesia

 


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Hakekat HAM

Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya adalah klaim untum memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.

Pengertian HAM menurut john lock adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodratif . karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.

Pengertian HAM menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat.

Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam salah satu bunyi pasalnya (Pasal 1) secara tersurat dijelaskan bahwa, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

B. Sejarah Lahir dan Perkembangan HAM

1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948

Kalangan Ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawassan Eropa. Kemunculannnya dimukai dengan lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan Absolut raja, seperti menciptakan hukum namun tidak terikat dengan peraturan yang mereka buat, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Sejak lahirnya magna charta pada tahun 1215, Raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen.Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan dalam hal pembuatasn undang-undang, Magna Charta telah menyulut ide tentang ketertarikan penguasa kepada hukum dan pertanggung jawaban kekuasaan mereka kepada rakyat.

Pada tahun 1969 lahir undang-undang hak asasi manusia (Bill of Rights) di Inggris. Pada masa ini pula muncul istilah equality before the law atau manusia adalah sama di muka hukum. Pandangan ini mendorong timbulnya wacana negara hukum dan negara demokrasi. Menurut Bill of rights, asas persamaan harus diwujudkan betapapu berat rintanga yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka kebebasan mustahil dapat terwujud. Untung mewujudkan kebebasan yang bersendikan persamaan hak waga negara tersebut, lahirlah sejumlah istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembang dan karakter masyaakat eropa dan amerika: kontrak sosial (J.J.Rousseau), Trias politika (Montesquieu), teori hukum kodrati (John Locke) dan hak-hak dasar  persamaan dan kebebasan,(Thomas Jefferson).

Pada 1789 lahir deklarasi Perancis (The France Declaration). Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan penahanan seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang. Dalam hal ini berlaku prinsip presumtion  of innocent, orang-orang yAng ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah, muncul untuk pertama kali. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsip HAM lain seperti Fredom of expression(kebebasan mengeluarkan pendapat), Freedom of religion (kebebasan beragama), The Rights of Property (Perlindungan hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.

Perkembangan ham selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana 4 hak kebebasan manusia (The four freedom) di amerika serikat pada 6 januari 1941, yang diproklamirkan oleh presiden Roosevelt. Keempat hak itu adalah: hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya, hak kebebasan dari kemiskinan,dan hak kebebasan dari rasa takut.

Tiga tahun kemudian dlam konferensi buruh internasioan di Philadelpia,Amerika serikat,dihasilkan sebuah deklarasi HAM. Deklarasi Philadelpia 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadulan sosial dan perlindunga  seluruh manusia apapun ras, kepercayaan dan jenis kelaminnya.

 

2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948

Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 kurun generasi :

a. Generasi pertama

Menurut generasi ini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.

b. Generasi kedua

Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak Yuridis seperti yang dikampanyekan oleh generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.

c. Generasi Ketiga

Sebagai penyempurnaan wacana HAM generasi sebelumnya. Generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan (The Rights of Development), sebagaimana dinyatakan oleh polisi keadilan internasional (International Comission of Justice).

d. Generasi Keempat\

Banyaknya dampak yang dihasilkan oleh rumusan HAM generasi ketiga melahirkan pemikiran kritis HAM dari generasi keempat.

 

3. Perkembangan HAM  di Indonesia

A. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)

Pemikiran Ham pada periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo (1908), Sarekat islam (1911), Indische Partij(1912), Parti Komunis Indonesia(1920), Perhimpuanan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927).

Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi berikut:

1. Budi Utomo (1908) Pemikirannya adalah hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat

2. Perhimpunan Indonesia ,Pemikirannya Hak untuk menentukan nasib sendiri (The Right of Self Determination)

3. Sarekat Islam ,Pemikirannya hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi

4. Partai Komunis Indonesia ,pemikirannya hak social dan berkaitan dengan alat-alat produksi

5. Indische Partij ,Pemikirannya hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama

6. Partai Nasional Indonesia, Pemikirannya hak untuk memperoleh kemerdekaan

7. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia pemikirannya meliputi :

a. Hak untuk menentukan nasib sendiri

b. Hak untuk mengeluarkan pendapat

c. Hak untuk berserikat dan berkumpul

d. Hak Persamaan di muka hukum

e. Hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara

B. Setelah Kemerdekaan 1945-Sekarang

1. Peiode 1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini Menekankan pada hak-hak mengenai :

a. Hak untuk merdeka

b. Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik

c. Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat

2. Periode 1950-1959.

Pemikiran HAM pada periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu

3. Periode 1959-1966

Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan oleh pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM.

4. Periode 1966-1998

Dalam periode ini pemikiran HAM dibagi menjadi 3 kurun waktu.

a. Kurun waktu pertama tahun 1967(awal pemerintahan presiden Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materil (judisial review) yang diberikan pada mahkamah agung.

b. Kurun waktu kedua tahun 1970-1980 pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan), Represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat membatasi terhadap HAM

c. Kurun waktu ketiga tahun 1990-an

Pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan Ham seperti komnas HAM berdasarkan Keppres No.50 tahun 1993,tanggal 7 juni 1993.

5. Periode 1998-sekarang

Pada periode ini HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya bahwa pemerintah memberikan perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspekDiantaranya aspek politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hokum, dan pemerintahan.

C. Jenis-jenis  HAM

1. Hak Asasi Pribadi

Hak asasi pribadi adalah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi adalah sebagai berikut:

a. Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian serta berpindah-pindah tempat.

b. Hak kebebasan dalam mengeluarkan pendapat

c. Hak kebebasan dalam memilih dan aktif dalam berorganisasi

d. Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.

2. Hak Asasi Politik

Hak asasi politik adalah hak yang berhubungan dengan kehiduan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut:

a. Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum

b. Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan

c. Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya

d. Hak untuk membuat serta mengajukan ususlan petisi

 

3. Hak Asasi Hukum

Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contohnya sebagai berikut:

a. Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan

b. Hak menjadi pegawai negeri sipil

c. Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak Asasi Ekonomi

Hak asasi ekonomi adalah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contohnya sebagai berikut:

a. Hak kebebasan dalam melakukan kegiatan jual beli

b. Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak

c. Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa menyewa atau utang piutang

5. Hak Asasi Peradilan

Hak asasi peradilan adalah hak untuk diperlakukan sama terhadap tatacara pengadilan. Contohnya sebagai berikut:

a. Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan

b. Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan , penahanan, penyelidikan, penangkapan  di muka hukum

6. Hak Asasi Sosial Budaya

Hak asasi sosial budaya ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contohnya adalah sebagai berikut:

a. Hak dalam memilih, menentukan serta mendapatkan pendidikan

b. Hak mendapat pengajaran

c. Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat


D. Konsep HAM dalam perspektif Islam

Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 : 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ 

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”

Dalam prakata “Deklarasi Islam Universal Tentang Hak Asasi Manusia”, Saleem Azzam mengatakan bahwa Islam telah memberikan suatu peraturan ideal tentang hak-hak asasi manusia kepada umat manusia empat belas abad yang lalu. Hak-hak tersebut dimaksudkan untuk menganugerahi manusia kehormatan dan martabat serta menghapuskan pemerasan, penindasan dan ketidakadilan.

Para ahli sejarah Islam telah membuktikan bahwa kehadiran Muhammad sebagai pembawa ajaran Islam terakhir merupakan pembebasan manusia dari pelbagai bentuk penindasan hak asasi manusia. Tradisi budaya jahiliyyah yang melegitimasi perbudakan, diskriminasi rasial, diskriminasi terhadap wanita atas nama keimanan kepada latta dan uza dikikis habis oleh Islam. Tak diragukan lagi, Islam menjamin pemenuhan sesuatu yang menjadi hak alami seseorang, seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hak atas persamaan serta hak atas keadilan.

Hak atas perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan telah diatur dalam Islam. Sudah berabad-abad yang lalu, Islam mengakui bahwa setiap keputusan, aturan, dan prosedur, dari penguasa publik di setiap jenjang tidak sah atau tidak mengikat secara legal apabila mereka tidak konsisten dengan hukum (syariat). Di dalam yurisfundensi Islam (fiqih), kaidah hukum dan prinsip dasar kepemimpinan demokratik dinyatakan sedemikian sentral dan jelas. Ini, tentu saja berkaitan dengan konsep perlindungan hak. Sebagaimana dalam setiap masyarakat yang didasarkan atas norma dan prosedur demokratik, hukum Islam menyatakan bahwa “engkau tidak bisa mencabut kehidupan, kebebasan, atau kepemilikan seseorang kecuali melalui proses hukum yang sah.

Didalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk didalamnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an  QS. Al-Baqarah ayat 256. 

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

 Artinya:“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”

Selain itu, Islam juga mengatur semua peraturan dan tuntunan pada manusia mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan dalam skala besar. Dan tentu saja didalamnya tercakup aturan dan penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia.

E. Instrumen HAM

1. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Dalam UUD 1945 telah dimasukkan pasal-pasal-setelah amandemen-yang mengatur tentang HAM, khususnya pada Bab XA, pasal 28A-28J. Pasal-pasal ini secara normatif menjamin HAM sebagai berikut :

a) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A)

b) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28 B ayat 2)

c) Hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi (pasal 28 B ayat 2)

d) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (pasal 28 E ayat 1)

e) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)

2. Hak Asasi Manusia dalam Perundang-undangan lainnya

a) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

b) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

c) UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

d) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

e) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

f) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

 

 


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan makalah Hak Asasi Manusia ini, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kalangan Ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawassan Eropa. Kemunculannnya dimukai dengan lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan Absolut raja, seperti menciptakan hukum namun tidak terikat dengan peraturan yang mereka buat, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

HAM dalam perpektif Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya.

 

 

B. Saran

Penulis menyadari bahwasannya masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Karena pada hakikatnya manusia memang tidak pernah terlepas dari yang namanya salah dan lupa. Untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Selain itu, penulis juga berharap makalah ini bisa memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis sendiri pada khususnya.

 


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an

Ubaedillah dkk.2007. Demorasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah)

Srijanti, dkk.2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa. (Jakarta Barat: Graha Ilmu)

Dr. Rahayu.2012. Hukum Hak Asasi Manuaia (HAM).(Semarang : Badan Penerbit UNDIP) halaman 147

Ismail.2009. HAM dalam Perspektif Islam.Jurnal ASY-SYIR’AH Vol 43 No I.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama