Hukum Surrogate Mother dalam Perspektif Islam

Surrogate Mother dalam Perspektif Islam

MAKALAH

Oleh : 

Akhdan Najla Malik Al abdaDenik HermalasariRofi Musfiroh




BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sudah menjadi fitrah manusia berkeinginan untuk memiliki keturunan setelah berlangsungnya pernikahan. Akan tetapi, masih banyak dari kalangan suami-istri yang menjumpai hambatan untuk memperoleh keturunan. Sehingga ada beberapa diantara mereka yang tidak dapat menghasilkan keturunan kemudian mengangkat seseorang untuk dijadikannya sebagai anak.

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, cara untuk memperoleh anak pun dengan mudah didapatkan dengan memanfaat teknologi yang telah berkembang di era globalisasi ini, maka ditempuhlah dengan jalan menggunakan bayi tabung dan dengan cara sewa rahim atau rental rahim atau surrogate mother.

Di Indonesia tentunya sudah tidak lazim lagi mendengar kata bayi tabung, bahkan prakteknya sudah dilakukan secara terbuka dan telah dilegalkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk surrogate mother, masih kita dapatkan pro dan kontra mengenai tata cara dan praktek dalam penggunannya.

 

B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian rahim, serta bagaimana bentuk dan strukturnya?

2. Bagaimana tinjauan hukum Surrogate mother dalam islam?

 

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui pengertian rahim, serta bentuk dan struktur rahim

2. Untuk mengetahui tinjauan hukum surrogate mother dalam islam

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Rahim, serta bentuk dan Struktur rahim.

1. Pengertian Rahim

Uterus atau yang juga kita kenal dengan sebutan rahim ialah organ kompleks yang merupakan bagian dari sistem reproduksi pada wanita.Uterus manusia terletak di bawah pusat, tepatnya di daerah pinggul.

Uterus memiliki panjang sekitar 7-7,5 cm, lebar 5 cm dan tebal 2,5 cm. Dinding uterus tebalnya sekitar 1,25 cm dan berat uterus biasanya sekitar 60 gram.Uterus terdiri dari fundus uteri, corpus uteri dan serviks uteri.Fungsi utama dari uterus ialah sebagai tempat hidup dan tumbuhnya janin sebelum dilahirkan. ( Campbell : 2008)

2. Struktur Rahim

Sebagian besar komponen penyusun rahim adalah otot yang melakukan relaksasi dan kontraksi dengan pertumbuhan dan perkembangan janin. Berdasarkan strukturnya uterus di bagi menjadi beberapa bagian yaitu :

a. Fundus uteri

Fundus uteri adalah bagian atas uterus yang mirip dengan kubah, dan berbentuk cembung.

b. Korpus uteri

Korpus uteri adalah bagian badan uterus yang paling utama dan besar.

c. Serviks uteri

Servik uteri merupakan bagian ponjolan ke dalam vaginaa pada dinding depan uterus,serviks uteri ini terdiri dari dua bagian yaitu :

1) pars vaginalis atau biasa disebut porsio serviks.

2) pars supravaginalis, bagian serviks uteri yang terletakdi atas vagina.

Saluran yang terbentuk pada serviks disebut kanalis serviks, saluran ini berupa saluran lonjong dengan panjang sekitar 2,5 cm. pintu saluran serviks yang berada dalam uterus disebut ostium uteri internum, sedangkan pintu yang berada di vagina disebut ostium uteri eksternum. (Kirnanoro : 2016).

Uterus merupakan salah satu target utama hormon yang dihasilkan oleh ovarium, terdiri dari beberapasel yaitu: sel stroma, sel epitel luminal, sel epitel kelenjar, dan otot polos.Uterus terdiri dari tiga lapisan berdasarkan histologi, yaitu sebagai berikut (Junquiera, 2013):

a. Perimetrium

Lapisan ini merupakan bagian terluar dari lapisan uterus. Perimetrium terdiri dari Connective Tissue dan memiliki jumlah serosa yang banyak dan dilapisi oleh mesotelium. Perimetrium tersusun oleh epitel skuamous sederhana. Epitel ini berfungsi untuk melewatkan zat-zat melalui difusi, penyaringan dan penggeluaran zat pelumas untuk mempelancar kerja organ.

b. Miometrium

Miometrium terdiri dari berkas-berkas serat otot polos yang dipisahkan oleh serat elastik dan kolagen serta mengandung banyak pembuluh darah. Lapisan ini merupakan lapisan paling tebal dari uterus dan terdiri dari banyak serat-serat otot polos serta dipisahkan dengan pleksus vena dan limfatik oleh Connective Tissue. Miometrium akan mengalami pertumbuhan yang pesat pada masa kehamilan berupa peningkatan jumlah sel-sel otot polos, sel-sel otot polos akan mensintesis kolagen, hipertrofi sel dan peningkatan produksi kolagen oleh sel-sel otot yang berfungsi untuk meningkatkan kekuatan dinding uterus. Pasca melahirkan, terjadi apoptosis dari sel-sel otot polos dengan penghancuran kolagen yang tidak dibutuhkan dan uterus kembali dengan ukuran normalnya.

c. Endometrium

Lapisan ini terdiri atas 2 lapisan yaitu epitel (epitel kolumnar selapis bersilia) dan lamina propia atau stroma yang mengandung kelenjar tubular simpleks serta jaringan yang mengandung banyak pembuluh darah.Kelenjar dan stroma mengalami perubahan siklik yang berlangsung 28 hari. Jaringan ikat lamina propia kaya akan fibroblas dan mengandung banyak substansi dasar. Sel-sel epitel pelapis endometrium merupakan gabungan selapis sel-sel silindris sekretorus dan sel bersilia.Serat jaringan ikat endometrium berasal dari kolagen tipe 3. Lapisan endometrium dapat dibagi menjadi dua zona yaitu sebagai berikut:

1) Lapisan fungsional yang merupakan bagian tebal dari endometrium dan akan luruh pada fase menstruasi.

2) Lapisan basal yang paling dalam dan berdekatan dengan miometrium. Lapisan ini mengandung lamina propia yang lebih berpori dan berperan sebagai bahan regenerasi dari lapisan fungsional serta akan tetap bertahan pada fase menstruasi. Lapisan ini memiliki lebih banyak substansi-substansi dasar. Endometrium mengalami perubahan terus menerus sehubungan dengan respon terhadap perubahan hormon, stromal, dan vaskular dengan tujuan agar uterus siap saat terjadi pertumbuhan embrio pada kehamilan. Rangsangan estrogen berhubungan dengan pertumbuhan dan proliferasi endometrium.

Uterus yang sehat dan tidak bermasalah adalah uterus yang memiliki bentuk dan posisi yang tepat mampu bereproduksi dengan baik salah satu cirinya yaitu siklus menstruasinya normal dan tidak mengalami nyeriyang belebihan saat mestruasi.Sedagkan uterus yang kurang sehat dapat menggangu kesehatan bahkan terancam tidak dapat memiliki keturunan, salah satu gangguan pada uterus, yaitu kanker serviks.Kanker serviks atau kanker leher rahim adalah tumor ganas yang menempel di dalam rahim/serviks yang merupakan bagian terdalam dari rahim yang menempel pada puncak vagina.Sel kanker ini terus tumbuh, dan merusak jaringan disekitarnya. (Pearce : 2013).

 

B. Tinjauan hukum surrogate mother dalam islam.

1. Pengertian Surrogate Mother

Sejalan dengan pembuahan in virto fertilization (IVF) yang semakin pesat, muncul ide surrogate mother (ibu pengganti/sewa rahim) yaitu wanita yang bersedia disewa rahimnya, dengan suatu perjanjian untuk mengandung, melahirkan, dan menyerahkan kembali bayinya dengan imbalan sejumlah materi sesuai dengan kesepakatan, kepada pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai keturunan karena istri tersebut tidak bisa mengandung. (Muhammad, 2017).

Surrogate mother atau ibu pengganti yang didefinisikan secara bebas sebagai suatu perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami istri) untuk menjadi hamil terhadap hasil dari pembuahan suami istri tersebut yang ditanam ke dalam rahimnya. Dalam praktek yang dilakukan ada dua jenis sewa rahim yaitu sewarahim semata dan sewa rahim dengan keikutsertaan telur.

a. Sewa rahim semata (gestational surrogacy)

 Embrio berasal dari sperma suami dan sel telur istri yang dipertemukan melalui teknologi bayi tabung (IVF), kemudian ditanamkan kedalam rahim perempuan yang disewa.

b. sewa rahim dengan keikut sertaan sel telur (genetic surrogacy)

Sel telur yang digunakaan adalah sel telur milik perempuan yang rahimnya disewakan, sedangkan sel sperma adalah sel sperma suami.Inseminasinya dapat dilakukan secara inseminasi buatan atau bayi tabung, dan juga bisa juga melalui inseminasi alami.Dan bayi yang lahir dari si perempuan yang memiliki rahim dan telur tetap diserahkan kepada suami istri yang menyewa rahimnya.Sebab sudah ada perjanjian secara hukum sebelumnya.

2. Alasan dilakukanya sewa rahim (Surrogate mother)

Ada beberapa alasan yang membuat seorang suami istri melakukan sewa rahim, antara lain yaitu :

a. Seorang wanita yang tidak memiliki harapan untuk mengandung, karena suatupenyakit atau kecacatan yang membuatnya sulit mengandung dan melahirkan.

b. Penggangkatan Rahim

c. Wanita yang ingin memiliki anak tetapi tidak mau memikul beban kehamilan, melahirkan dan menyusui kareana ingin tetap menjaga kecantikan tubuh badannya.

d. Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (menopause).

3. Proses dan pelaksanaan sewa rahim

Proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim dengan teknologi bayi tabung (in virto fertilization), dimana sel sperma dan sel telur diambil dari sepasang suami istri yang sah. Sebelum dilakukan pembuahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan ovum dan sperma apakah sudah memenuhi syarat atau tidak.Setelah di dapatkan sel telur yang sudah masak dan siap dibuahi barulah di ambil sel telur dari ibu, untuk dilakukan pembuhan. Pembuahan ini dilakukan di cawan khusus dan kemudian diinkubasi selama 3-5 hari, setelah terjadi fertilisasi, dan terbentuk embrio barulah di tanamkan di rahim surrogate mother.(Mertokusumo, 2014).

4. Tinjauan Hukum Surrogate Mother dalam Islam.

Hukum mengenai bayi tabung dan surrogate Mother masih menjadi pro kontra di antara para ulama’ dan cendikiawan di Indonesia, Karena permasalahan bayi tabung dan sewa rahim adalah persoalan yang baru, dimana hukumnya masih diperdebatkan di kalangan cendikiawan muslim, beberapa ada yang pemperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan:

Beberapa Pendapat yang memperbolehkan:

a. H. Ali Akbar, menyatakan bahwa Menitipkan bayi tabung pada wanita yang bukan ibunya boleh, karena si ibu tidak bisa mengandungnya, disebabkan karena rahimnya mengalami gangguan, sedang menyusukan anak kepada wanita lain di perbolehkan dalam islam, malah boleh di upahkan. Maka boleh pulalah memberikan upah kepada wanita yang meminjamkan rahimnya.

b. H. Salim Dimyati berpendapat bahwa Bayi tabung yang menggunakan sel telur dan sperma dari suami yang sah, lalu embrionya di titipkan kepada ibu yang lain (ibu pengganti), maka apa yang di lahirkannya tidak lebih hanya anak angkat belaka, tidak ada hak mewarisi dan di warisi, karena anak angkat bukanlah anak sendiri, tidak boleh di samakan dengan anak kandung.

c. Prof. Dr. Jurnalis Udin, PAK. berpendapat, apabila rahim milik istri peserta program fertilisasi in vitriol transfers embrio itu memenuhi syarat untuk mengandung embrio itu hingga lahir, penyelenggaraan reproduksi bayi tabung yang proses kehamilannya di dalam rahim wanita lain (surrogate mother) hukumnya haram. Sebaliknya apabila; (a) rahim istrinya rusak dan tidak dapat mengandungkan embrio itu, (b) belum di temukan teknologi yang dapat mengandungkan embrio itu di dalam tabung hingga lahir, (c) dan karena itu satu-satunya jalan untuk mendapatkan anak dari benihnya sendiri hanyalah melalui jalan surrogate mother maka hukum menyelenggarakan reproduksi bayi tabung dengan menggunakan rahim wanita lain(surrogate mother) hukumnya mubah, karena hal itu dilakukan selain dalam keadaan darurat juga karena keinginan mempunyai anak sangat besar. (Fauziah, 2013).

Beberapa pendapat yang mengharamkan :

a. Dr. Yusuf Qaradhawi, dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3 antara lain menulisbahwa semua ahli fiqih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya. Menurutnya, para ahli fiqih dan para pakar dari bidang kedokteran telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan suami-istri atau salah satunya untuk memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan demi membantu mereka mewujudkan kelahiran anak. Namun, mereka syaratkan spermanya harus milik sang suami dan sel telur milik sang istri, tidak ada pihak ketiga di antara mereka. Misalnya, dalam masalah bayi tabung. Selanjutnya, Qaradhawi menulis, jika sperma berasal dari laki-laki lain baik diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan. Begitupula jika sel telur berasal dari wanita lain, atau sel telur milik sang istri, tapi rahimnya milik wanita lain, inipun tidak diperbolehkan. Ketidak bolehan ini, menurut Qaradhawi, dikarenakan cara ini akan menimbulkan sebuah pertanyaan membingungkan, siapakah sang ibu bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur yang membawa karakteristik keturunan, ataukah yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkan ?. Padahal, ia hamil dan melahirkan bukan atas kemauannya sendiri. Bahkan, jika wanita tersebut adalah istri lain dari suaminya sendiri, maka ini tidak diperbolehkan juga. Pasalnya, dengan cara ini, tidak diketahui siapakah sebenarnya dari kedua istri ini yang merupakan ibu dari bayi akan dilahirkan kelak. Juga, kepada siapakah nasab (keturunan).

b. Syaikh Mahmud Syatut, jika inseminasi itu dari sperma laki-laki lain yang tidak terikat akad perkawinan dengan wanita, maka hukunya di kharamkan karena hal itu akan mendorong manusia ketaraf kehidupan hewan dan menggeluarkannya dari harkat kemanusiaan. harkat kemasyarakatan yang luhur yang dipertautkan dalam jalinan perkawinan yang telah disebar luaskan. Dan bilamana inseminasi buatan untuk manusia itu bukan dari sperma suami, maka hal seperti ini satusnya tidak dapat diragukan lagi adalah suatu perbuatan yang sangat buruk dan di karamkan. Sebagaimana di jelaskan juga dalam surat Al-Isra ayat 70 :

 

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلً

Artinya : “Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan” (Q.S. Al-Isra :70).

Di dalam ayat tersebut sudah dijelaskan Allah swt berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia dapat menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia.Sebaliknya bayi tabung atau inseminasi buatan dengan menggunakan sperma donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat dan martabat manusia (human dignity) yang disejajarkan dengan hewan yang diinseminasi.(Ratman 2012).

c. Menurut Mu’tamar Tarjih Muhammadiyah Tidak dibenarkan menurut hukum Islam, sebab menanam benih pada rahim wanita lain haram hukumnya. Sebagai mana di jelaskan dalam surat Al- Baqarah ayat 223 :

 

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

 Artinya : “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”. (Q.S. Al-Baqarah :233)

Pada ayat ini di jelaskan bahwa, diperbolehkan kepada kaum adam (suami) untuk menaburkan benihnya (spermanya) kepada isteri-isterinya dan bukan pada orang lain. Begitu juga sebaliknya bahwa isteri-isteri harus menerima benih (sperma) dari suaminya, karena ia (isteri) merupakan tanah (ladang) bagi suaminya. Apabila mereka melaksanakan perintah ini secara konsekuen, maka termasuk orang-orang yang beriman. (Muhammad: 2017)

d. Hasil sidang Lembaga Fiqh Islam OKI III di Yordania tahun 1986 Memutuskan bahwa sewa rahim itu adalah haram hukumnya dan di larang mutlak bagi dirinya karena akan mengakibatkan percampuran nasab dan hilangnya keibuan dan halangan-halangan syar’i lainnya. Dan begitu pula tidak di benarkan menitipkannya ke rahim istri yang ke dua, ketiga dan seterusnya bagi yang poligami.

Dari pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan, hukum haram yang terdapat dalam sewa rahim dapat ditinjau dari beberapa segi, diantaranya, dari segi sosial, dapat menarik ketaraf kehidupan seperti hewan dan pencapuran nasab. Segi etika, bahwa memasukkan benih kedalam rahim perempuan lain hukumnya haram berdasarkan hadis Nabi serta bagi seorang wanita bisa menimbulkan hilangnya sifat keibuan dan merusak tatanan kehidupan masyarakat.(Muhammad, 2017).

5. Hukum perdata Surrogate mother

Praktek surrogate mother atau lazim diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan ibu pengganti/sewa rahim tergolong metode atau upaya kehamilan di luar cara yang alamiah. Dalam hukum Indonesia, praktek ibu pengganti secara implisit tidak diperbolehkan. Dalam pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :

a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.

b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu  pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Hal ini berarti bahwa metode atau kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk ibu pengganti (surrogate mother), secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia.  Larangan ini juga termuat dalam pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (lama), yang menegaskan bahwa kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :73/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan : Pasal 4, juga menegaskan bahwa pelayanan teknologi reproduksi buatan hanya dapat diberikan kepada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah dan sebagai upaya terakhir untuk memperoleh keturunan serta berdasarkan suatu indikasi medik.

Dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut, terdapat kesamaan yang menegaskan bahwa bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim isteri bukan wanita lain atau menyewa rahim. Bagi masyarakat yang hendak melakukannya (surrogate mother), diancam sangsi pidana (pasal 82 UU No. 23 Tahun 1992).  Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut. (Ratman: 2012)


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Rahim ialah organ kompleks yang merupakan bagian dari sistem reproduksi pada wanita.Uterus terdiri dari fundus uteri, corpus uteri dan serviks uteri.Fungsi utama dari uterus ialah sebagai tempat hidup dan tumbuhnya janin sebelum dilahirkan. Menggunakan jasa Surragate mother dikalangan orang-orang barat memang bukan suatu hal yang baru lagi, namun di Indonesia hal ini masih jarang sekali dilakukan mengingat hukum dari melakukan surragate mother ini sendiri yang belum jelas akan keabsahannya.

B. Penutup

Kami selaku pembuat makalah mengakui adanya banyak sekali kekurangan dari makalah yang telah kami buat ini, sehingga kami dengan senang hati menerima kritik yang membangun untuk perbaikan kami nantinya. Semoga dengan adanya makalah ini dapat sedikit membuka wawasan kita mengenai teknologi terbaru yang sedang berkembang dan semoga makalah kami ini dapat bermanfaat.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Campbell, Neil. A. 2008. Biologi. Jakarta : Erlangga.

Fauziah, Syifa.2013.“Anak Hasil Sewa Rahim Bagi Wanita Single Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia”.Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Junqueira L.C., J.Carneiro, R.O. Kelley. 2013. Histologi Dasar Edisi ke-5. Tambayang J., penerjemah. Jakarta: EGC.

Kinaryono. 2016. Anatomi dan Fisiologi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Mertokusumo, Sudikno.2014.Penemuan Hukum Sebuah Pengantar.Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Muhammad Ali Hanafiah Selian.2017.”Surrogate Mother; Tinjauan Hukum Perdata Dan Islam”.Jurnal Yuridis. Vol. 4 No. 2, Desember 2017: 131-147.Jakarta: (UIN) Syarif Hidayatullah.

Peace, Evelyn C. 2013. Anatomi dan Fisiologi Untuk Para Medis. Jakarta : Gramedia.

Ratman, Desriza.2012.Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum.Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama